REL, Empat Lawang – Haidir Saputra (18) Warga Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang terpaksa dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang atas Tindak Pidana Pencurian disertai kekerasan.
Dari data yang berhasil dihimpun Wartawan REL diketahui kronologis kejadian bermula pada hari senin (20/10/2017) sekitar pukul 07.30. Wib di Jalan Padang Ajan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Saat Ice Trisnawati (Korban, red) sedang mengendarai Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Pink lis Hitam bernopol BG 4831 HM Nomor Rangka NG314D0029K291608. Nomor mesin 14D-291862, tiba- tiba datanglah dua orang lelaki yakni Tersangka Haidir Saputra dan dan temannya berinisial D (DPO, red) dengan berjalan kaki menghadang korban sambil menodongkan senjata api (Senpi, red) seraya berkata “Angkat Tangan” kepada korban.
Karena takut korban berhenti, sehingga para pelaku menggeledah baju korban dan mengambil 1 unit handphone merk Xiomi Reg 2 Pro berwarna biru dongker serta membawa Sepeda motor korban.
Kerugian korban ditaksir sebesar Rp. 9.500.000. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, diungkapkan Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Reskrim Robi Sugara penangkapan tersangka Pada Selasa (6/3) pukul 11.00 wib oleh anggota personil Reskrim.
“Tim Opsnal Buser kita yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Amran Supardi, setelah mendapat informasi bahwa salah seorang TSK yang sudah diketahui Identitasnya akan pulang setelah bersembunyi (Buron, red) ke Medan Provinsi Sumatera Utara akan pulang ke rumahnya di Pulau Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,” ungkapnya
Robi berujar penangkapan tersangka ini tanpa perlawanan dan hasil intrograsi tersangka mengakui jika memang benar dirinya telah melakukan Tindak Pidana Curas tersebut bersama temannya.
“Untuk tersangka yang masih DPO, kita masih terus melakukan pengejaran dan tersangka Haidir akan kita kenakan Pasal 365 KUHP atas perbuatanya,” tukasnya (Mg14)