REL, Empat Lawang – Bupati Empat Lawang akan menindak tegas 6 (enam) kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan satu bagian dalam lingkungam kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, karena kedapatan tutup lebih awal, padahal masih jam kerja.
“Iya, akan kita berikan sanksi. Apapun sanksinya nanti, tergantung dari pemeriksaan tim yang nanti akan melakukan pemeriksaan pada mereka itu,” ujar Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah kepada wartawan, saat ditemui di halaman kantor Bupati Empat Lawang, usai pelaksanaan apel gabungan, Senin (19/3).
Dikatakannya, Jum’at (16/3) sekitar jam 15.00 WIB, dirinya melakukan peninjauan ke seluruh perkantoran SKPD dalam lingkungan kerja Pemkab Empat Lawang. Pada kesempatan itu, dirinya mendapati enam kantor SKPD sudah kosong dalam keadaan terkunci. “Pertanian, Pariwisata, Perdagangan, DLHD, Kesbangpol, satu lagi Pemukiman dan satu bagian, yakni bagian Ortala. Kondisi kantor mereka ini kosong,” ungkap Syahril.
Karena itu lanjut dia, selaku Bupati Empat Lawang, dirinya sudah memerintahkan Inspektorat, bentuk tim sesuai dengan Apip dan Sekda, untuk melakukan pemeriksaan terhadap enam kantor dan satu bagian. “Aku ingin alasan, alasan bagaimana mereka, apakah ini adalah pembangkangan atau sebuah perlawanan atau apa yang ramai-ramai seperti ini. Kalau ada kendala, ya sampaikan, buktinya di satu lokasi itu ada satu kantor yakni Ketahanan Pangan, itu (pegawainya) masih lengkap seluruh pegawai, padahal mereka paling ujung,” katanya.
Karena itu lanjut bupati, dia inginkan alasan dari mereka, kalau alasan makan siang, saat itu sudah jam 15.00 WIB. Jika sebelumnya sanksi bagi para pegawai yang tidak disiplin, selalu melalui tahapan, mulai dari teguran dan sebagainya, namun kali ini sanksi yang akan diberikan, itu tergantung dengan hasil pemeriksaan tim Apip. “Jadi, nanti tim yang memutuskan dan memberikan saran ke bupati, apakah penurunan pangkat atau apalah, itu akan kita laksanakan,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa sumber daya manusia (SDM) itu berpengaruh pada kinerja. Terkait dengan masalah itu, memang saat ini Kabupaten Empat Lawang, SDM yang ada bukan hanya skil-nya saja yang kurang, tapi tanggungjawabnya itu juga kurang, termasuk keperduliannya juga kurang. Bupatipun bercerita, jika beberapa waktu lalu dia melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang APBD-nya yang luar biasa besar, Rp 2,4 triliun dan banyak lagi sumber-sumber gas yang belum dikelolah. “Mereka yang lebih menonjol, SDM-nya. Jadi, pola kerja mereka, memang luar biasa, para pekerja dan pegawai serta pejabatnya memang betul-betul semangat, kalau bekerja sampai sore, kalau ada kegiatan kepala daerah itu sampai selesai,” katanya.
Sementara lanjut dia, kalau dibandingkan dengan bangunan kantor bupati Banggai, itu jauh lebih bagus bangunan kantor Bupati Empat Lawang, demikian juga bangunan Rumah Sakit, jauh lebih bagus RSUD Empat Lawang. “Jadi, fasilitas-fasilitas pemerintah, memang mereka tidak lebih menonjol. Padahal, besaran APBD mereka lebih besar tiga kali lipat dari kita, namun semangat mereka, memang sangat luar biasa. Makanya, saya berpendapat SDM lebih penting daripada infrastruktur,” imbuhnya.
Contohnya selanjutnya, kata dia, soal kebersihan, di lingkungan kerja Pemkab Banggai, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) itu punya kavling sendiri-sendiri. Misalnya, dalam sekian ratus meter itu tugasnya OPD tertentu dan itu mereka jaga setiap satu minggu sekali selepas pulang kerja mereka langsung bersihkan, satu pegawai satu pohon tanam dipelihara sampai besar.
“Mereka begitu kompak. Makanya saya begitu kecewa mendapati perkantoran kita jam tiga sore sudah berkunci,” tukasnya.
Selanjutnya, menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh bupati Empat Lawang pada Jumat (16/3) ke 7 kantor yang berada di jalan poros Tebing Tinggi, kini (Senin 19/3), langsung diminta klarifikasi langsung ke lokasi oleh Inspektorat, BKD, serta sejumlah anggota Pol PP.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidak bupati Empat Lawang pada Jumat (16/3) pukul 15.00 wib, 7 kantor yang ada di jalan poros Tebing Tinggi semuanya keadaan terkunci,”kata Daud didampingi pihak BKD dan Sat Pol PP.
Dijelaskan Daud, para pegawai yang tidak hadir alias pulang lebih cepat pada jam yang dimaksud harus memberikan surat pernyataan bahwa hal itu tidak akan dilakukannya kembali. Dan tentunya memberikan penjelasan terkait persoalan pulang cepat tadi. Karena sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, bahwasannya mereka (pegawai, red) harus mengabdi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Surat pernyataan ini harus diterima oleh tim klarifikasi paling lambat hari Kamis (22/3),”imbuhnya.(11/12)