REL, Lahat – Sengketa pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lahat, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah berlangsung lama, akhirnya meledak. Ratusan warga yang mengatasnamakan masyarakat Merapi Area, mendatangi Gedung DPRD Lahat, Senin (28/1/2019).
Massa meminta pimpinan DPRD Lahat tidak melakukan musyawarah atau tidak melanjutkan PAW. Meledaknya persoalan yang sudah berlangsung sekitar dua tahun ini, setelah adanya surat keputusan Gubernur Sumsel, No : 38/KPTS/I/2019 tentang pemberhentian Ir Hudson Arpan MS, dan peresmian pengangkatan Agusriansyah SAg, sebagai anggota DPRD Lahat.
Pendemo menolak karena Agusriansyah tidak terdaftar dalam calon dari Dapil II (Merapi Area red), melainkan calon dari Dapil I (Kota Lahat Red), ketika Pemilu 2014 lalu. Sedangkan nama-nama calon di bawah Hudson Arpan, meliputi Lukman, Helpeni Reza, HM Suparman, dan Kaita Sauputri. Dicoret haknya untuk menggantikan Hudson Arpan.
“Kami menolak keras proses PAW ini. Agusriansyah itu bukan wakil hasil aspirasi kami. SK Gubernur Sumsel ini jelas bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Sesuai pasal 197 (2), pasal 198, dan Junto 113,” tegas Taufik, koordinator masa, Senin (28/1).
Masa meneriakan, UU No 23 Tahun 2014, pasal 197 ayat 1 telah menyatakan, bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berganti antar waktu, digantikan Caleg sesuai dapil yang memperoleh suara terbanyak urutan kedua. Masa pun menuding, dicoretnya nama caleg dari dapil 2, sudah mencoreng demokrasi.
“Seharusnya gubernur jangan langsung mengeluarkan surat pelantikan. Saya sudah menyampaikan surat dari Kemendagri, dan Nota Dinas dari Biro Otda Sumsel, kalau PAW ini sudah melanggar aturan,” ucap Hudson Arpan, ketika dikonfirmasi via ponsel.
Sementara terpisah, Ketua DPC PPP Lahat, Nizarudin mengatakan, keempat nama tersebut (caleg dapil II red) dengan sendiri telah bertanda tangan, menyatakan tidak sanggup menggantikan PAW Hudson Arpan. Mengingat perkara ini sudah incrach, pihaknya hanya menjalankan aturan partai.
“Soal beda dapil, itu internal partai. Putusan ini harus dijalankan, kalau tidak bakal jadi bumerang. Saya selaku ketua, sudah menjalankan amanat partai,” kata Nizarudin.
Di sisi lain, setelah dimintai turun oleh masa, Ketua DPRD Lahat, Samarudin sempat berhadapan langsung dengan masa pembela Hudson Arpan. Sembari mengajak masa untuk tetap bertindak tenang. Samarudin menuturkan, tuntutan masa ini bakal jadi pertimbangan pihaknya dalam musyawarah nanti.
“Tuntutan ini akan jadi bahan pertimbangan. Tapi kita ini negera hukum, kita akan menghormati hasil proses hukum yang ada,” tuturnya.
Usai menyampaikan tuntutannya, ratusan masa yang juga diikuti oleh kaum ibu ini, akhirnya bubar dengan tenang. Sambil menyatakan akan menggelar aksi lebih besar lagi, jika tuntutannya tidak diindahkan. Sedangkan dari pantauan media ini, musyawarah PAW tetap digelar tertutup, di Gedung DPRD Lahat. (12/rel)