REL, Lahat – Setelah puluhan tahun, masyarakat Lahat khususnya menunggu adanya pembukaan lamaran pekerjaan di pemerintahan, bahkan, sudah banyak yang mengadu nasib dengan mencoba di Kabupaten Tetangga, akhirnya angin segar akan dibukannya perekrutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Lahat pun nyaring terdengar.
Dari info dilapangan, tahun ini Pemkab Lahat berencana akan membuka rekrutan untuk CPNS dari jalur umum. Bahkan, hampir sekitar 290 kebutuhan telah diusulkan kepada KemenPAN, yang telah diajukan langsung oleh Pemkab Lahat, untuk penuhi kebutuhan di pemerintahan.
Dikonfirmasi oleh Bupati Lahat Cik Ujang, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Januarsyah SH MM, saat dibincangi diruangan membenarkan akan adanya pembukaan lowongan di pemkab Lahat, sudah mengusulkan lebih dari 300 untuk rekrut CPNS baru, dimana ini ditujukan terkait formasi yang jadi kebutuhan mendesak, yang harus segera dipenuhi.
“Insyaallah, tahun ini akan diadakan rekrutmen PNS. Dimana diantaranya, untuk tenaga guru agama, guru kelas dan guru olahraga. Teruntuk tenaga kesehatan sudah cukup banyak diusulkan, seperti dokter gigi, tenaga sanitasi gizi, dan apoteker, dimana nantinya ini akan ditempatkan di puskesmas puskesmas yang ada dalam Kabupaten Lahat.” jelas Sekda. Senin (1/7/2019)
Lanjutnya, usulan untuk rekrutmen baru ini sudah diajukan langsung ke Kemenpan. Selain pembukaan untuk yang sudah disebutkan sebelumnya, seperti tenaga teknis ini akan difokuskan ke teknik konstruksi, sipil, arsitektur, dan perencanaan. Jika disetujui, akhir tahun 2019 ini bakal dilakukan tesnya. Sedangkan untuk sisa K2 (honorer) yang belum diangkat, juga telah diusulkan lebih dari 200 orang, yang mudah mudahan usulan ini nantinya dapat segera langsung diterima.
“ Tentunya, semua usulan yang dimasukan harus sesuai dengan formasi, terhadap jumlah PNS purna bhakti yang ada di Pemkab Lahat. Sehingga saat merekrut CPNS nanti, tidak lagi kan membebani keuangan daerah. Dan bagi K2, harus tetap ikuti jalur tes nantinta, sebab hak dan kewajiban mereka kan sama seperti PNS, dan ini harus tetap mengikuti aturan yang ada.” tukasnya. (mg21)