REL, Empat Lawang – Dinas Komunikasi dan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Empat Lawang, menghimbau masyarakat di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, untuk senantiasa melindungi data pribadi, agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan pelaku kejahatan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Empat Lawang, Zainul Arifin mengatakan, data pribadi yang dimaksud, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (NIK), pin dan pasword.
“Jangan pernah memberikan data pribadi seperti foto copy KTP, KK, SIM, paspor kepada badan yang tidak memiliki otoritas resmi. Biasakan menganti pin dan pasword secara berkala pada kartu ATM atau kegiatan transaksi elektronik lain agar terhindar dari pencurian data pribadi,” ungkap Zainul kepada wartawan, Rabu (18/4).
Sejauh ini lanjut Zainul, pihak Kementerian Komunikas dan Informatika, sudah menyampaikan ke pihak Kepolisian, agar menindak tegas pelaku pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. “Namun, alangkah baiknya, kewaspadaan dari pribadi kita masing-masing terlebih dahulu, untuk menghindari pencurian data pribadi,” ujarnya.
Diapun memaparkan, ada beberapa tempat atau sumber yang dijadikan para pencuri data pribadi untuk mendapatkan data pribadi secara ilegal, antara lain, Hotel, restoran dan tempat hiburan. Selanjutnya bank dan perusahaan penyedia layanan kartu kredit, penyedia layanan komunikasi dan website, keanggotaan Rumah Sakit, Club dan lain-lain.
“Kebocoran data pribadi, bisa pengambilan data melalui USB, SQL Injection web shell upload, URL index vulnerability, APT Atack dan lain-lain. Termasuk kesalahan pengiriman e-mail dan lain-lain,” paparnya.
Selanjutnya urai Zainul, melalui pengumpulan data pribadi. Kerawanan seecara online ada pada saat transaksi keuangan melalui koneksi internet publik, seperti di cafe dan lain-lain. Secara off line, terjadi penjualan data yang dilakukan pelaku melalui media penyimpannan seperti CD, DVD atau Flash disk.
“Para pelaku, menggunakan data pribadi ini bisa untuk penggunaan nomor terdaftar secara ilegal, spam ilegal, pengiriman malware, SMS, e-mail, sosial media dan lain-lain. Juga data pribadi hasil curian itu, digunakan untuk melakukan penipuan yang direncanakan,” tandasnya.(12)