REL, Empat Lawang – Ranok (31) bukan nama aslinya adalah warga Desa Batu Raja Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, terpaksa diamankan Anggota Satreskrim Polres Empat Lawang. Atas tindakan pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur sebuat saja Bunga warha Desa Batu Panceh Kecamatan Tebing Tinggi yang saat ini berstatus sebagai siswi SMP disalah satu sekolah.
Dari data yang berhasil dihimpun diketahui kronologis kejadian pada hari rabu (7/3/18) sekira pukul 14.00 wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh lelaki berusia 31 tahun ini.
Awalnya sekira jam 10.00 wib pelaku bernama Rompi ini menjemput si korban sebut saja Bunga warga Desa Batu Panceh Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang menggunakan sepeda motor dirumahnya.
Kemudian Bunga diajak pergi jalan-jalan ke desa Batu Raja sampai disana si pelaku mengajak korban mampir di sebuah pondok yang tak berpehuni dan langsung memaksa sang korban untuk melakukan perbuatan bejat tersebut.
Sang korban sempat menolak dan melakukan perlawanan namun pelaku mengancam akan meninggalkan korban. Ketika perlawanan korban untuk menolak perbuatan bejat tersebut dirasa tak kuat pelaku langsung membuka celana miliknya juga celana milik korban.
Lalu pelaku tanpa pikir panjang langsung menggagahi Bunga setelah itu pelakupun meminta Handphone bermerek Mito milik korban dan segera membawa korban pulang kerumah.
Akibat perbuatan bejat itu Bunga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di negara republik indonesia.
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Ismail membenarkan dan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
“iya benar, hari ini (Kamis, 22/3/18 )sekira pukul 09.00 Wib, kita mendapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur ini sedang berada di simpang empat sekip Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,” jelasnya
Lebih jauh diterangkan AKP M. Ismail pria yang belum lama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Empat Lawang ini bahwa Anggotanya setelah mendapatkan informasi dan lidik dilapangan tepat dan akurat langgsung bertindak.
“Kemudian Team Opsnal Sat Reskrim kita langsung bergerak menuju ke lokasi melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa perlawanan yang begitu berarti akhirnya tersangka berhasil dibawa dan diamankan beserta dengan barang bukti berupa satu lembar baju lengan panjang warna putih bercampur merah muda, satu lembar celana jeans panjang warna biru dongker, satu lembar Bra milik korban berwarna hitam, satu lembar celana dalam bermotif bunga, 1 lembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana jeans panjang warna hitam ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya
Untuk itu, Lanjut Ismail tersangka akan dikenakakan hukuman sesuai Undang-undang berlaku atas segala perbuatannya. ” pelaku kita kenanakan perkara tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Pungkasnya (Mg14)